Media : Pencerdas ummat, Bukan Brosur Penguasa
Kita sering mendengar kata media dari manapun, apalagi kita yang hidup pada zaman yang sedang digiatkannya inovasi teknologi yang super canggih sudah pasti sering mendengar kata satu ini.

Media merupakan medium sebagai sesuatu yang membawa informasi antara sumber (source) dan penerima (receiver) informasi ( Heinich, Molenida, dan Russel (1993) ). Itulah definisi dari media. contoh media yang sering dijumpai adalah media cetak seperti koran, majalah, buku, dsb. Selain itu juga terdapat media grafis visual, seperti foto, gambar, dsb. Media membuat kita dapat memberikan suatu informasi kepada penerima. contohnya adalah kita membuat tulisan tentang perjalanan di website atau buku. Ketika kita klik publish atau mencetak dan mengedarkan buku tersebut, maka mulai ada yang akan membaca tulisan kita, itulah yang disebut sebagai penerima. Itu adalah contoh dari penjelasan media menurut Heinich, Molenida, dan Russel.
Tapi apa yang akan terjadi apabila media yang kita manfaatkan sehari-hari mulai 'diusik' keberadaannya?
Media mulai tidak netral lagi, hanya menampilkan sesuai dengan pesanan pihak atas, tidak berasaskan cover both side, mengkriminalisasi ajaran khilafah, seolah-olah khilafah adalah suatu sistem yang menakutkan dan akan menghapuskan keanekaragaman budaya bangsa. Itu kata media pesanan pihak atas. Yang lebih menggelikan adalah mulai ada upaya untuk membatasi bahkan menutup media yang kritis terhadap kebijakan penguasa.
Yang perlu kita tahu, apalagi kita sebagai millenial bangsa Indonesia harus memiliki akal sehat yang mampu berpikir. Segala sesuatu yang terjadi pasti ada pemicunya, kita harus tahu apa pemicu dari suatu masalah yang terjadi. Sama seperti kasus media ini. Pertanyaannya, kenapa media mulai ditutup dan dicekik oleh penguasa?

Media merupakan medium sebagai sesuatu yang membawa informasi antara sumber (source) dan penerima (receiver) informasi ( Heinich, Molenida, dan Russel (1993) ). Itulah definisi dari media. contoh media yang sering dijumpai adalah media cetak seperti koran, majalah, buku, dsb. Selain itu juga terdapat media grafis visual, seperti foto, gambar, dsb. Media membuat kita dapat memberikan suatu informasi kepada penerima. contohnya adalah kita membuat tulisan tentang perjalanan di website atau buku. Ketika kita klik publish atau mencetak dan mengedarkan buku tersebut, maka mulai ada yang akan membaca tulisan kita, itulah yang disebut sebagai penerima. Itu adalah contoh dari penjelasan media menurut Heinich, Molenida, dan Russel.
Tapi apa yang akan terjadi apabila media yang kita manfaatkan sehari-hari mulai 'diusik' keberadaannya?
Media mulai tidak netral lagi, hanya menampilkan sesuai dengan pesanan pihak atas, tidak berasaskan cover both side, mengkriminalisasi ajaran khilafah, seolah-olah khilafah adalah suatu sistem yang menakutkan dan akan menghapuskan keanekaragaman budaya bangsa. Itu kata media pesanan pihak atas. Yang lebih menggelikan adalah mulai ada upaya untuk membatasi bahkan menutup media yang kritis terhadap kebijakan penguasa.
Yang perlu kita tahu, apalagi kita sebagai millenial bangsa Indonesia harus memiliki akal sehat yang mampu berpikir. Segala sesuatu yang terjadi pasti ada pemicunya, kita harus tahu apa pemicu dari suatu masalah yang terjadi. Sama seperti kasus media ini. Pertanyaannya, kenapa media mulai ditutup dan dicekik oleh penguasa?
Penguasa mulai bergerak atau membuat suatu kebijakan secara mendadak pasti ada penyebabnya. Penguasa bergerak ketika keberadaan dirinya mulai terancam dan ada yang mengusik. Siapa yang mengusik dia? jawabannya adalah rakyat.
Rakyat yang mampu berpikir kritis pasti akan mengkritisi pemimpinnya, hal ini tidak bisa dielakkan lagi karena alamiahnya manusia pasti pernah berbuat salah, tak terkecuali seorang pemimpin yang hanya manusia biasa. Rakyat yang kritis ini membutuhkan perantara yang bisa menghantarkan pemikirannya melalui suatu media untuk menyadarkan rakyat yang lainnya agar mengetahui kerusakan sistem yang masih diterapkan oleh penguasa kini. Apabila semuanya berjalan lancar, maka yang akan terjadi adalah sadarnya masyarakat atau rakyat secara masif terhadap kerusakan - kerusakan kebijakan sekaligus sistem yang diterapkan oleh penguasa dan akan berlanjut dengan tuntutan untuk mengganti sistem rusak menjadi sistem yang sehat. Hal inilah yang ditakuti oleh penguasa itu sendiri, tak lain lagi adalah penguasa kapitalis yang takut karena terancam akan digusur oleh rakyat.
Dalam masa khilafah silam, penyebaran media sangat diawasi secara ketat oleh seorang khalifah. Media yang diizinkan untuk disebar yaitu media yang mampu mencerdaskan pemikiran dan menggerakkan akal manusia agar mengarahkan pandangannya pada Islam serta mempelajari dan memikirkan muatan-muatan Islam. Informasi yang terkait dengan militer seperti kemenangan dan kekalahan dalam perang, pergerakan pasukan dan industri militer wajib hukumnya diawasi oleh khalifah sehingga khalifah sendiri yang akan memfilter berita atau informasi media mana yang akan disebarluaskan oleh khilafah. Hal tersebut berdasarkan firman Allah swt :
وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ ۖ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَىٰ أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ ۗ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا
Apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). (TQS an-Nisa [4]: 83).
Demikian juga hadis Kaab yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim (Muttafaq ‘alayhi) tentang Perang Tabuk, yang di dalamnya dinyatakan:
Tidak pernah Rasululah saw. ingin berperang kecuali Beliau menutupinya dari orang lain sampai Perang Tabuk itu. Beliau melaksanakan perang itu dalam kondisi yang sangat panas, akan menempuh perjalanan yang sangat jauh dan menghadapi musuh yang banyak jumlahnya. Karena itu, Beliau menampakkan keinginan Beliau kepada kaum Muslim. Beliau memerintahkan kaum Muslim agar masing-masing mempersiapkan segala bekal yang diperlukan dalam peperangan mereka dan memberitahu kepada mereka arah yang Beliau inginkan.
Tiap warga negara bebas untuk menyebarkan media tanpa izin kecuali menyebarkan informasi yang terkait langsung dengan kemiliteran negara dan informasi yang menuntut pendapat khalifah secara langsung. Informasi-informasi ini tidak boleh dimuat di media resmi negara ataupun media swasta kecuali setelah diajukan kepada Lembaga Penerangan (dan mendapat persetujuan). Tiap warga negara boleh menyebarkan informasi melalui suatu media setelah lembaga penerangan tahu apa konten informasi yang disebarkan.
Pemilik media informasi bertanggung jawab atas informasi melalui media yang disampaiakannya. Ia akan dimintai pertanggungjawaban atas suatu bentuk penyimpangan terhadap hukum syariah sebagaimana individu-individu rakyat secara keseluruhan.
Wallahu a'lam.
Rakyat yang mampu berpikir kritis pasti akan mengkritisi pemimpinnya, hal ini tidak bisa dielakkan lagi karena alamiahnya manusia pasti pernah berbuat salah, tak terkecuali seorang pemimpin yang hanya manusia biasa. Rakyat yang kritis ini membutuhkan perantara yang bisa menghantarkan pemikirannya melalui suatu media untuk menyadarkan rakyat yang lainnya agar mengetahui kerusakan sistem yang masih diterapkan oleh penguasa kini. Apabila semuanya berjalan lancar, maka yang akan terjadi adalah sadarnya masyarakat atau rakyat secara masif terhadap kerusakan - kerusakan kebijakan sekaligus sistem yang diterapkan oleh penguasa dan akan berlanjut dengan tuntutan untuk mengganti sistem rusak menjadi sistem yang sehat. Hal inilah yang ditakuti oleh penguasa itu sendiri, tak lain lagi adalah penguasa kapitalis yang takut karena terancam akan digusur oleh rakyat.
Pandangan Media dalam Islam
Dalam masa khilafah silam, penyebaran media sangat diawasi secara ketat oleh seorang khalifah. Media yang diizinkan untuk disebar yaitu media yang mampu mencerdaskan pemikiran dan menggerakkan akal manusia agar mengarahkan pandangannya pada Islam serta mempelajari dan memikirkan muatan-muatan Islam. Informasi yang terkait dengan militer seperti kemenangan dan kekalahan dalam perang, pergerakan pasukan dan industri militer wajib hukumnya diawasi oleh khalifah sehingga khalifah sendiri yang akan memfilter berita atau informasi media mana yang akan disebarluaskan oleh khilafah. Hal tersebut berdasarkan firman Allah swt :
وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ ۖ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَىٰ أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ ۗ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا
Apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). (TQS an-Nisa [4]: 83).
Demikian juga hadis Kaab yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim (Muttafaq ‘alayhi) tentang Perang Tabuk, yang di dalamnya dinyatakan:
Tidak pernah Rasululah saw. ingin berperang kecuali Beliau menutupinya dari orang lain sampai Perang Tabuk itu. Beliau melaksanakan perang itu dalam kondisi yang sangat panas, akan menempuh perjalanan yang sangat jauh dan menghadapi musuh yang banyak jumlahnya. Karena itu, Beliau menampakkan keinginan Beliau kepada kaum Muslim. Beliau memerintahkan kaum Muslim agar masing-masing mempersiapkan segala bekal yang diperlukan dalam peperangan mereka dan memberitahu kepada mereka arah yang Beliau inginkan.
Tiap warga negara bebas untuk menyebarkan media tanpa izin kecuali menyebarkan informasi yang terkait langsung dengan kemiliteran negara dan informasi yang menuntut pendapat khalifah secara langsung. Informasi-informasi ini tidak boleh dimuat di media resmi negara ataupun media swasta kecuali setelah diajukan kepada Lembaga Penerangan (dan mendapat persetujuan). Tiap warga negara boleh menyebarkan informasi melalui suatu media setelah lembaga penerangan tahu apa konten informasi yang disebarkan.
Pemilik media informasi bertanggung jawab atas informasi melalui media yang disampaiakannya. Ia akan dimintai pertanggungjawaban atas suatu bentuk penyimpangan terhadap hukum syariah sebagaimana individu-individu rakyat secara keseluruhan.
Wallahu a'lam.
Komentar
Posting Komentar