Penunggak Iuran BPJS Dihantui Malaikat Maut BPJS
Oleh :
Fatimatuz Zahrah (Mahasiswa Universitas di Surabaya)
Pemerintah
tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap
penunggak iuran BPJS Kesehatan ketika membutuhkan pelayanan publik, seperti
perpanjangan SIM, pembuatan paspor, dan IMB. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris
mengatakan, pemberlakuan sanksi layanan publik itu untuk meningkatkan
kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima
Upah (PBPU).
Melalui regulasi instruksi presiden ini, pelaksanaan sanksi layanan publik akan diotomatiskan secara daring antara data di BPJS Kesehatan dan basis data yang dimiliki oleh kepolisian, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pertanahan Negara, dan lain-lain. Sanksi layanan publik tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Regulasi itu mengatur mengenai sanksi tidak bisa mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bila menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan.
Melalui regulasi instruksi presiden ini, pelaksanaan sanksi layanan publik akan diotomatiskan secara daring antara data di BPJS Kesehatan dan basis data yang dimiliki oleh kepolisian, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pertanahan Negara, dan lain-lain. Sanksi layanan publik tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Regulasi itu mengatur mengenai sanksi tidak bisa mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bila menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan.
Saat ini BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem autodebet bagi peserta yang baru mendaftar. Akun bank peserta secara otomatis akan berkurang jumlahnya untuk membayar iuran kepada BPJS Kesehatan. Namun, sistem autodebet tersebut masih memungkinkan gagal apabila peserta sengaja tidak menyimpan uang di nomor rekening yang didaftarkan lalu membuka akun bank baru. Oleh karena itu, Fachmi berharap pada regulasi mengenai automasi sanksi yang akan meningkatkan kepatuhan dan kepedulian masyarakat dalam membayar iuran.
Sanksi
penunggak iuran BPJS tak bisa perpanjang SIM hingga buat paspor, dapat
dianalisis sebagai berikut:
Pertama,
terdapat banyak para penunggak iuran BPJS yang masih belum membayar
tunggakannya yang akan terancam tidak akan mendapatkan beberapa layanan dikarenakan
banyak hal, ketidaktahuan akan cara pelunasan iuran BPJS kesehatan, keluar
fatwa haram MUI bahwa BPJS menerapkan sistem asuransi, dan mahalnya iuran yang
harus dibayar tiap bulannya. BPJS memilih layanan perpanjangan SIM, pembuatan
paspor, dan IDB dikarenakan ketiga surat tersebut sangat vital dalam tiang
kehidupan dan hampir dimiliki oleh semua penduduk. Apabila layanan dihentikan,
maka tidak ada cara lain bagi penduduk untuk melunasi tunggakan BPJS agar
mendapatkan layanan ketiga surat tersebut.
Kedua,
Direktur Utama BPJS memberi sanksi kepada para penunggak iuran BPJS kesehatan
dikarenakan BPJS defisit. Meskipun sudah berusaha menambal “kekosongan” dengan
bea cukai rokok, tetap tidak bisa mengembalikan kerugian BPJS. Juga tercatat
kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum fasilitas kesehatan. Dengan adanya
defisit BPJS kesehatan, maka tidak ada dana yang bisa digunakan untuk membayar
peralatan kesehatan dan fasilitas kesehatan yang berakibat kurangnya fasilitas
kesehatan. Hal ini dapat menyebabkan lambannya penanganan pasien dan dapat
mengakibatkan peningkatan jumlah pasien meninggal.
Ketiga,
BPJS menggunakan sistem pembayaran yang ditalangi oleh seluruh penduduk di
Indonesia yang diikat oleh MoU dan butir-butir peraturan yang tertera adalah
bathil. Seharusnya penguasa wajib mengurus kesehatan rakyatnya. Apabila
penguasa tidak mengurusi kesehatan rakyatnya, maka penguasa tersebut telah
berbuat dzolim, ditambah mengkhianati rakyat karena bakal menjatuhkan sanksi
bagi penunggak iuran. Nabi SAW bersabda “Al imam ra’[in] wahuwa mas’ul[un] ‘an
ra’iyyatihi (Imam/kepala negara adalah pengurus. Hanya dia yang bertanggung
jawab terhadap urusan rakyatnya)” (HR Muslim).
Oleh
karena itu, semua pihak harus tahu dan sadar bahwa kebijakan BPJS ini hanya
menyisakan urat penderitaan bagi seluruh penduduk di negeri ini. BPJS ini ada
karena keberadaan sistem demokrasi kapitalisme yang diterapkan oleh penguasa
saat ini. Apabila ingin hidup sejahtera, maka yang harus dilakukan adalah
menerapkan sistem Islam secara kaffah dan mencabut bobroknya sistem demokrasi
kapitalisme.
Komentar
Posting Komentar